Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.
Baca juga: Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Infografis 5 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.