Cabup dan Cawabup Boven Digoel Petro-Mas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Kita Serahkan kepada Tuhan
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti diketahui, gugatan dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Petrus berharap majelis hakim setelah melihat sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya kepada Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
"Puji tuhan kami telah melalui semua itu dengan baik dan apa yang menjadi harapan kami, yaitu pada majelis hakim setelah melihat apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik, saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat masyarakat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini kepada majelis hakim," kata Petrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh masyarakat Boven Digoel supaya bisa melihat situasi persoalan ini dengan bijaksana, melihat persoalan ini dengan hati dan pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini kepada Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang sebenar benarnya," tutur dia.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan Petro-Mas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Pilkada 2024.
"Kami tetap semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang berlaku dan sampai saat ini kita sudah menyaksikan dalam sidang pembuktian gugatan di MK harapan kami majelis hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan untuk kepentingan orang banyak terutama di daerah Boven Digoel,” katanya.
“Ke depan kami berharap kepada masyarakat agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua dalam keadaan merasakan suasana yang aman tidak merugikan diri kita sendiri. Kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang tepat dan tidak memihak kepada siapapun dengan adil dan bijaksana," ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah suara sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.