Polisi Tangkap 3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

Polisi Tangkap 3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

Terkini | inews | Kamis, 13 Februari 2025 - 16:00
share

JOMBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan siswi SMA Putri Regina Amanda (18) yang mayatnya ditemukan di sungai Desa Pacarpeluk, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tiga pelaku ditangkap salah satunya merupakan pacar korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa ketiga pelaku secara bergiliran lalu dibuang ke sungai dalam kondisi sudah tidak berdaya. Para pelaku juga menguasai harta benda korban seperti motor dan handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono mengatakan, identitas ketiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan yakni berinisial AP (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Kemudian AT (19) dan LI (32) warga Kunjang, Kediri.

"Jadi korban ini menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yakni AP yang merupakan pacarnya," ujar Margono, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya saat kejadian, pelaku AP mengajak korban untuk bertemu pada Senin (10/2/2025). Setelah korban datang, dia membawa korban ke rumah dua tersangka lainnya di Kunjang, Kediri.

Di rumah tersebut, korban kemudian dibawa ke persawahan, lalu ketiga pelaku meminum minuman keras (miras).

"Di tengah persawahan yang sepi itu para pelaku memerkosa korban secara bergiliran. Ada yang memegang tangan dan kaki," katanya.

Hasil pemeriksaan, korban berusaha melawan saat akan diperkosa. Kemudian salah satu pelaku memukul perut korban hingga lemas dan mengalami pendarahan di dalam dalam.

"Saat kondisi korban lemas itulah para pelaku memerkosanya secara bergantian. Setelah puas, para pelaku membonceng korban dalam kondisi lemas ke Jombang dan dibuang ke sungai," ucapnya.

Hal ini sesuai dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam.

"Jadi saat dibuang ke sungai kondisi korban masih hidup dalam kondisi lemas," ujarnya.

Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Selasa (11/2/2025). Polisi yang menyelidiki kasus akhirnya menangkap ketiga pelaku. Dari tangan mereka diamankan HP dan motor milik korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan. Ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Topik Menarik