Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB nanti. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara obyektif.
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).
Tessa menuturkan, jika hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak," tuturnya.
Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," ucap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.
KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.
Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.