Siapkan Aturan Baru, Bahlil Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyiapkan aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksportir batu bara wajib menggunakan HBA (Harga Batubara Acuan) sebagai patokan saat menjualnya ke luar negeri.
"Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global," ujar Bahlil, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sebagai informasi, selama ini, eksportir menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah. Dikutip dari laman resmi ESDM, HBA pada Januari 2025 ditetapkan 124.01 dolar AS per ton atau lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia.
Sedangkan, berdasarkan acuan Newcastle harga batu bara pada Januari 2025 mencapai 116,79 dolar AS per ton. Ada margin atau perbedaan antara HBA dengan Newcastle sebesar 7,5 dolar AS hingga 29 dolar AS per ton.
Bahlil pun berharap, seluruh eksportir batu bara nasional mengikuti kebijakan tersebut. Bahkan, ia mengaku tak segan untuk mencabut perizinan ekspornya.
"Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita, ditentukan negara lain," tutur dia.
Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu kepada sejumlah indeks. Salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI). Bahlil mencatat Indonesia sendiri mengekspor batu bara sebanyak 555 juta ton sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat setiap tahunnya.
Sedangkan total penggunaan batu bara dunia, mencapai 8-8,5 miliar ton. Namun, yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Artinya, masih ada defisit alias kekurangan yang cukup besar, antara 7-7,5 miliar ton.
"Jadi batu bara kita ini, betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Tapi sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain," kata Bahlil.