Trump Jatuhkan Sanksi, ICC Keluarkan Seruan untuk Dunia

Trump Jatuhkan Sanksi, ICC Keluarkan Seruan untuk Dunia

Terkini | inews | Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:01
share

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menjatuhkan sanksi kepada lembaga itu serta para pejabatnya.

Pengadilan tertinggi PBB yang berkantor di Den Haag, Belanda, itu menuduh Trump sengaja menjatuhkan sanksi kepada para pejabatnya guna mengganggu tugas-tugas mereka.

"ICC mengutuk penerbitan Instruksi Presiden oleh AS yang berusaha untuk menjatuhkan sanksi pada pejabatnya serta mengganggu tugas peradilan yang independen dan tidak memihak," bunyi pernyataan ICC, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (7/2/2025).

ICC menegaskan tetap membela para pejabatnya serta terus menegakkan keadilan dan harapan kepada jutaan orang di seluruh dunia yang tak bersalah, korban kekejaman. 

"Kami menyerukan kepada 125 negara anggota, masyarakat sipil, dan semua negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental," demikian isi pernyataan.

Trump menandatangani instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC dengan alasan pengadilan tertinggi PBB itu dianggap menyerang AS serta sekutu terdekatnya, Israel. Diketahui ICC memerintahkan penangkapan terhadap para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Isi dokumen instruksi tersebut, Amerika Serikat akan menjatuhkan konsekuensi yang jelas dan signifikan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ICC. Jenis sanksi di antaranya pemblokiran properti dan aset, larangan masuk ke AS bagi pejabat, staf, dan agen ICC serta anggota keluarga dekat. Masuknya mereka ke AS akan merugikan kepentingan AS.

Pelanggaran ICC yang dimaksud dalam instruksi itu termasuk melakukan penyelidikan terhadap personel dari AS dan Israel.

Trump mengatakan, AS dan Israel bukan anggota ICC karena tidak meneken Statuta Roma, dasar pembentukan pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada satu pun yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC. Tidak ada negara yang pernah mengakui yurisdiksi ICC, dan kedua negara tersebut merupakan negara demokrasi yang berkembang dengan militer yang benar-benar mematuhi hukum perang," kata Trump.

Topik Menarik