Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Terkini | inews | Jum'at, 7 Februari 2025 - 11:49
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025). Tio bercerita, dirinya merasa terintimidasi saat diperiksa KPK.

Awalnya, tim pengacara Hasto bertanya kepada Tio apakah dia pernah diperiksa oleh KPK terkait perkara Hasto di tahap penyelidikan. Tio mengaku tak pernah diperiksa KPK di tahap penyelidikan tersebut.

"Tak pernah. Karena kan saya hanya mulai dipanggil yang 6 Januari dan 8 Januari, di situ kan sudah ditunjukkan sprindiknya," jawab Tio.

Tim pengacara Hasto kembali menanyakan kabar bahwa Tio mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Tio mengaku merasa terintimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK terdahulu.

Tio menerangkan, dia sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Bahkan, dia selalu melapor ke Bapas saat bepergian sebagai syarat pembebasan bersyarat.

Namun, dia kembali menerima surat panggilan dari KPK dan merasa terintimidasi lantaran dia sudah menjalani hidupnya dengan baik setelah bebas dari tahanan.

"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi, dan ketika itu saksi yang (kasus Hasto) ini, apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin (kasus) Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," katanya.

"Saya merasa terintimidasi iya," kata Tio lagi.

Dia juga mengalami intimidasi saat dimintai keterangan oleh KPK. Pasalnya, penyidik KPK seolah mengancam hendak menjebloskannya kembali ke penjara.

"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya', saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima (suap), itu empat tahun itu cepat lho itu, ringan loh itu empat tahun'. Saya bilang ya saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi lho saya tambah hukumannya," ujar Agustiani menirukan percakapan dengan penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Harun Masiku, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Topik Menarik