Uang Disita KPK dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Rp56 Miliar

Uang Disita KPK dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Rp56 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 6 Februari 2025 - 18:17
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jakagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Uang tersebut berjumlah Rp56 miliar.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

"Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita 11 mobil. Namun, Tessa belum menjelaskan secara detail jenis mobil yang disita dari rumah Japto.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu tidak menjelaskan keterkaitan Japto sehingga rumahnya digeledah terkait kasus yang dimaksud.

Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.

Topik Menarik