Partai Perindo Audiensi dengan KPU, Pantau Perkembangan Regulasi Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Jajaran DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) beraudiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin pada Rabu (5/2/2025) siang. Pertemuan untuk melihat perkembangan regulasi terkait kepemiluan.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Sortaman Saragih menjelaskan, audiensi itu ditujukan untuk mengenalkan sejumlah struktur baru DPP Partai Perindo. Di samping itu, dia berkata bahwa pertemuan itu untuk melihat perkembangan regulasi terkait kepemiluan.
"Di samping perkenalan dengan struktur yang ada, struktur yang baru, kita juga ingin melihat bagaimana perkembangan dari undang-undang atau pun rencana undang-undang kepemiluan untuk di tahun yang akan datang," tutur Sortaman saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Dia menilai, pengurus partai berlambang rajawali mengepakkan sayap ini harus sowan dengan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, audiensi itu dilakukan agar Partai Perindo bisa mengetahui perkembangan regulasi terkait kepemiluan.
"Oleh karena itu, kita juga harus banyak sowan, harus banyak kerja sama, dan juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara, supaya kita tidak salah atau pun kita itu nanti jadi tertinggal dalam perkembangan-perkembangan yang ada di perundang-undangannya," terang Sortaman.
Dia pun menilai, sambutan dan penjelasan dari Afifuddin luar biasa. Dia juga menilai, ada banyak perubahan aturan di Pemilu 2029.
Apalagi, kata dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden.
"Kayaknya dari penjelasan yang kami peroleh, ada kemungkinan banyak perubahan-perubahan perundang-undangan di dalam menyambut pemilu 2029, karena dengan adanya keputusan kemarin-kemarin itu, seperti presidential threshold itu menjadi 0, ini juga akan mengubah sudut pandang daripada parliamentary threshold," tutur Sortaman.
Menurutnya, ambang batas presiden dan parlemen memiliki keterkaitan. Untuk itu, dia meyakini akan ada perubahan aturan terkait ambang batas parlemen.
Keyakinan itu dilandasi hak demokrasi rakyat yang diatur konstitusi.
"Karena dasar pemikiran atau UUD 1945, yang mana hak yang ada di dalam berdemokrasi ini adalah hak rakyat. Jadi bukan hak partai. Jadi karena itu, kalau ada suara rakyat yang mendukung wakilnya untuk lolos di parlemen, itu tidak boleh sebenarnya digagalkan oleh undang-undang kebijakan pemilu," terang Sortaman.
"Kenapa? Karena mereka sudah mendorong atau mengirim putusan mereka sebagai dewan bagi mereka. Kita tahu bahwa tahun 2024 ini, itu ada 11 persen rakyat yang tidak punya anggota DPR RI. Karena dewan mereka yang mereka pilih tidak lolos karena tidak mencapai parliamentary threshold," tandasnya.
Dalam audiensi itu, para jajaran Partai Perindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo. Angela didampingi para pengurus pimpinan lain seperti Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari dan Bendahara Umum Partai Perindo Michael Victor Sianipar.
Ada juga Wakil Ketua Umum 1 Sortaman Saragih, Wakil Ketua Umum 2 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum 3 Tama Satrya Langkun, dan Wakil Ketua Umum 4 Manik Marganamahendra.