Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau
SINGAPURA, iNews.id - Buronan KPK Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po tetap mengotot ingin dipulangakan ke Guinnea-Bissau. Tannos mengklaim memiliki paspor diplomatik negara Afrika Barat itu.
Namun otoritas Singapura tak mengakui status itu karena paspor Tannos tak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Tannos ditangkap oleh Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari dan dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025).
Dalam sidang, Hakim Distrik Brenda Tan bertanya kepada Tannos, apakah dia bersedia untuk menyerahkan diri ke negara asing yang memburunya. Pada kesempatan itu, Brenda tak menyebutkan negara yang dimaksud adalah Indonesia.
Melalui penerjemah, Tannos menegaskan bersedia kembali ke Guinea-Bissau.
Kemudian Hakim mempertegas bahwa negara asing yang dimaksud adalah Indonesia.
Tannos merespons lagi, tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia.
Kasusnya akan disidangkan kembali di Pengadilan Distrik Singapura ada 28 Januari.
Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan boleh memberikan persetujuan untuk ekstradisi atau menolaknya. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara tempat dia berada serta menghindari buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.
Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi beberapa tahun lalu dan berlaku pada 21 Maret 2024.
Seluruh jenis kejahatan tercakup dalam perjanjian ekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan.
Perjanjian ekstradisi ini juga bersifat retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan maksimal 18 tahun silam.