Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebut, pihaknya langsung menyiapkan dokumen untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Akan hal itu, Lembaga Antirasuah mengaku kesulitan menagkap Paulus meski sudah menemukan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dengan begitu, penangkapan Paulus Tannos mengikis jumlah dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka KPK yang masih menghirup udara bebas. Siapa saja mereka?
1. Harun Masiku
Peduli Pendidikan, Kodim 0613 Ciamis Resmikan Gedung TK Merpati Kartika yang Telah Direnovasi
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Selain itu, Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.
Sementara itu, pada akhir Desember 2024, KPK melakukan pengembangan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
2. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana yang juga pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
3. Emilya Said dan Hermansyah
Emilya Said dan Hermansyah merupakan DPO dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun telah divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, dia dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.