Infografis KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Keputusan ini diambil karena Google dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 17 UU 5/1999 melarang pelaku usaha untuk melakukan praktik monopoli. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.
Pertamina Patra Niaga JBT Berhasil Amankan Pasokan Energi di Jateng-DIY lewat Satgas Nataru
Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.