Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Terkini | inews | Minggu, 19 Januari 2025 - 23:47
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diteken untuk mendukung ASN berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan itu justru memperketat ketentuan perkawinan dan perceraian para ASN. Sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu sebelum berpoligami.

“Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” tutur dia.

Dia meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak salah paham. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran dari masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” tegas dia.

Topik Menarik