KPK Ungkap 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terdapat 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negra (LHKPN) per Jumat (17/1/2025). Sementara, 101 pejabat lainnya telah melaporkan kekayaannya.
"Dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Budi menambahkan, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 46 di antaranya telah melaporkan LHKPN. Kemudian, 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, yang sudah melaporkan kekayaan mereka baru 46 orang.
Selanjutnya, untuk tingkat Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, dari 15 orang yang ada baru 9 orang yang melapor.
Dalam upaya menyerukan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait.
"Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata dia.
Budi menegaskan, bagi mereka yang belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Pasalnya, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu.
"Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025," ucapnya.