BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Orang Ditangkap

BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Orang Ditangkap

Terkini | inews | Kamis, 5 Desember 2024 - 16:17
share

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menggagalkan penyelundupan sabu 40 kg dari jaringan narkoba Malaysia.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (29/11/24).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, selain mengamankan 40 kg sabu, petugas juga menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MD, SY, MS dan MH.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Hanny, Kamis (5/12/24).

Dia mengatakan, kronologi penyungkapan penyelundupan sabu berawal ketika petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang dua tas warna hitam.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama," ungkapnya.

Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.

"Petugas kembali menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam. Dia berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," kata Hanny.

Tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik