Tim Hukum RIDO Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Diduga Langgar Profesionalitas di Pilkada 2024
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum pasangan Calon Gubernur-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU DKI diduga melanggar profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (5/12/2024).
“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambung dia.
Menurut Muslim, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Dia mengatakan, polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, hanya 59 persen.
“Nah kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 berarti ada 41 masyarakat yang tidak memilih,” ungkapnya.
Dia menambahkan, wilayah yang tingkat partisipasinya rendah yaitu Jakarta Timur. Muslim menuturkan tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30 persen.
“Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih. Nah kalau ini terjadi di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Timur ini bisa kita bayangkan bahwa banyaknya hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut,” katanya.