Bos Sritex Akui Ada Ancaman PHK Karyawan, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengaku bahwa ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu disampaikan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Menurut Iwan, bisnis Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit. Alhasil, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator.
Perkaranya, keberlanjutan perusahaan masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas. Padahal, usaha melanjutkan bisnis merupakan jalan satu-satunya agar Sritex kembali bangkit sehingga PHK bisa terhindari.
Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada, ujar Iwan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia pun berharap masalah administrasi di internal Hakim Pengawas tidak berlanjut sehingga Sritex bisa tetap menjalankan usaha seperti sedia kala.
PT Suparma Tbk Luncurkan Program Unity in Sustainability di SMA Hang Tuah 1 Plus Perhotelan Surabaya
Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah di situ, tutur dia.
Sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun, Iwan mengaku rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan. Akibatnya. kegiatan usaha perusahaan yang seharusnya bisa dilakukan terkendala saat ini.
Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi, ucap Iwan.