Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perbolehkan menteri untuk mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini pada dasaenya ada tiga cara pengisian jabatan ASN. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Rini mengatakan hal itu diatur dalam UU No 20/2023 tentang ASN terkait sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Basis karier kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi," ujar Rini dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).
Mensesneg Prasetyo Hadi mengamini penjelasan Rini. Menurutnya, untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.
Harapannya, pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat. Prasetyo menambahkan, muara dari pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat.
"Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu," ujar Prasetyo.