Menko Pangan Beberkan Penyebab Serapan Pupuk Subsidi 2024 Minim
JAKARTA, iNews.id - Penyerapan pupuk subsidi di tahun ini baru mencapai 4,5-5 juta ton. Adapun realisasi ini tidak sesuai target pemerintah dengan kuantum 9,55 juta ton sepanjang tahun ini.
Otoritas telah meningkatkan kuantum pupuk subsidi untuk anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, sejak 26 Januari lalu. Hanya saja hingga November ini serapannya masih minim.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan membeberkan biang kerok rendahnya serapan pupuk subsidi. Menurutnya, hal tersebut karena penyalurannya masih terhambat regulasi.
Saat ini penyaluran pupuk subsidi bertele-tele lantaran harus melalui berbagai tahapan prosedur. Artinya, perizinan tidak hanya diberikan pemerintah pusat, namun juga dari gubernur dan bupati, alhasil mekanisme yang mengular ini justru membuat serapan tidak maksimal.
Tingkatkan Layanan Pelanggan, PLN Icon Plus Resmikan Gedung NOC SBU Regional Bali dan Nusa Tenggara
Sederhananya gini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta, ya 5 juta, kenapa? Karena harus ada SK (Surat Keputusan) dari Bupati, SK dari Gubernur, menggular rumit sekali, ujar pria yang akrab disapa Zulhas saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Persoalan tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Putusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani.
Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk, kata Amran.
Amran mencatat, nantinya penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). Selanjutnya, diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).
Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Kami serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tanah. Sehingga sangat sederhana. Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani, tuturnya.
Adapun, hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).