Viral Tangis Ayah di Padangsidimpuan Minta Keadilan, Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
MEDAN, iNews.id - Rekaman video pernyataan seorang ayah menangis bersama putri viral di media sosial X. Sang ayah meminta keadilan usai anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun menjadi tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Video viral pernyataan sang ayah bersama anaknya ini diunggah akun X @dhemit_is_back. Terakhir saat dilihat video ini sudah ditonton lebih dari 575.000 dan telah dibagikan ulang lebih dari 3.800 kali.
Dalam video pendek berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, sang ayah yang diketahui bernama TS Pardede warga Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Sebab putrinya yang masih berusia 14 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Dia menceritaakan, putrinya S dijadikan tersangka setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak seorang pengusaha.
Kronologi Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Mahasiswa di Maros, Pecah Ban Penumpang Terpental
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Anak saya yang menerima video porno dari anak seorang pejabat Kadin Padangsidimpuan, namun anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban Pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat menjadi tersangka," ujar TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak polisi.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya, tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," katanya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan kasus tersebut terjadi sekitar April 2024.
Bank NTT Luncurkan Promo Menarik bagi ASN dan P3K di Kabupaten TTU yang Belum Aktifkan M-Banking
Saat itu S yang merupakan putri dari TS Pardede menerima video dari R (17) teman dekatnya. Dalam video yang dikirim dengan fitur sekali lihat, R menunjukkan alat kelaminnya.
Kemudian S melihat video itu sambil merekam ulang dengan ponsel lain. S lalu membagikan video itu kepada temannya.
Seusai kejadian, keduanya saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor.
Pada Juli 2024, polisi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," ujar AKP Sinaga.
Polisi sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.
"Ini masih kami upayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk Pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," ucapnya.