Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membebaskan beberapa komponen pajak terkait transaksi dan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program 3 Juta Rumah, yang akan membantu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah serta merangsang pembangunan oleh para pengembang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian PKP akan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memperpanjang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga lima tahun. Selain itu, kementerian juga telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah guna menurunkan harga jual rumah.