Pesan Tom Lembong ke Pendukungnya, Ucapkan Banyak Terima Kasih

Pesan Tom Lembong ke Pendukungnya, Ucapkan Banyak Terima Kasih

Terkini | inews | Selasa, 5 November 2024 - 14:16
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menitipkan pesan kepada pendukungnya atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka. Dia mengucapkan banyak terima kasih.

"Kami sampaikan pesan Pak Thomas Lembong kepada seluruh masyarakat atas support-nya. Beliau mengucapkan terima kasih banyak," ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (5/11/2024).

Dia menegaskan kliennya tidak mengambil keuntungan sepeser pun atas impor gula tersebut. Begitu pula keinginan menguntungkan pihak swasta secara melawan hukum.

Sebab, kata dia, proses pengambilan kebijakan impor gula tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan," tuturnya.

Dia menerangkan, kebijakan impor gula saat itu itu untuk menangani kekurangan stok dan menekan kenaikan harga. Kendati stok gula surplus, namun harga gula saat itu masih tinggi sehingga perlu diatasi dengan impor.

"Terakhir, apakah kebijakan Pak Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku menteri, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi," kata dia.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia disangkakan sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.

Topik Menarik