Putusan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani divonis 10 tahun penjara.
Putusan diketok Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori dan Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tulis putusan di laman MA, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis putusan.
Putusan PK ini lebih rendah dari putusan di tingkat banding yakni 12 penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama pada Februari 2023, Mardani divonis 10 tahun penjara.
Hakim ketika menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.