Komisi III DPR Minta Kejagung Jelaskan Konstruksi Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong 

Komisi III DPR Minta Kejagung Jelaskan Konstruksi Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong 

Berita Utama | inews | Sabtu, 2 November 2024 - 03:50
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Konstruksi hukum dinilai sumir.

"Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

 

Legislator Gerindra itu menyampaikan, jika tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat. Apalagi dikhawatirkan ada penilaian publik jika pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik," ujarnya.

Habiburokman mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015. 

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.