INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen wajar. Sebab penghasilan hakim tidak naik selama 12 tahun.
"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Fickar dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).
Hanya saja, dia mengkritik tuntutan itu disuarakan lewat aksi cuti bersama. Dia khawatir aksi itu mengganggu jalannya persidangan.
"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuman caranya yang dipakai itu dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara pekerja yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara," sambungnya.
Dia mengatakan, SHI seharusnya bisa menempuh jalan lain untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.
"Ya kan punya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), punya Mahkamah Agung, mereka bisa berdiskusi dengan negara," katanya.
Sekadar informasi, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersamaan sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kesejahteraan hakim. Para anggota SHI di berbagai daerah bahkan datang langsung untuk melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) hingga DPR.
Salah satu tuntutan SHI yakni kenaikan tunjangan jabatan dan gaji yang stagnan selama 12 tahun.