Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Ekonomi | inews | Jum'at, 20 September 2024 - 20:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN. Tiga tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, salah satunya eks Direktur Utama Indofarma 2019-2023 berinisial AP.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, penetapan para tersangka setelah pihaknya menyerahkan hasil audit internal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak berselang lama, lembaga audit eksternal negara ini melakukan audit investigasi dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan. 

“Ya ini bagian yang telah kami sampaikan kemarin itu ya, kenapa sampai ada fraud di Indofarma, itukan setelah pergantian manajemen, kita lakukan audit, dan ditemukan seperti itu, audit internal,” ujar Arya kepada wartawan, Jumat (20/9/2024). 

“Kemudian kita sampaikan kepada BPK, BPK juga melakukan audit. Setelah itu hasilnya disampaikan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Arya menambahkan, proses hukum di internal Indofarma akibat tindakan fraud merupakan langkah ‘bersih-bersih’ para koruptor di lingkungan perusahaan pelat merah. Aksi tersebut sedari awal sudah dimasifkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Tindak pidana korupsi di anak usaha PT Biofarma (Persero) itu, lanjut Arya, bukan kali pertama. Sebelumnya, kasus penyelewengan sudah terjadi di beberapa BUMN lainnya. 

“Jadi inilah bagian dari bersih-bersih BUMN dan terus dilakukan Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Dan ini bukan pertama kali terhadap BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi di BUMN ini, bersih-bersih ini akan terus dilakukan pak Erick di BUMN,” tuturnya.

Adapun tersangka AP selaku Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023 diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Lalu, ada tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan IGM. Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Tersangka CSY selaku Head of Finance IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Bersama dengan BBE selaku Manager Finance Indofarma tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik