Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September, Ini Rinciannya!
JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga segera menaikkan tarif Tol Dalam Kota pada Minggu, 22 September 2024 mendatang. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024.
Mulai 22 September 2024 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas jalan tol
Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, bunyi keterangan dikutip iNews.id, Kamis (19/9/2024).
Tarif Baru Tol Dalam Kota
Dijelaskan bahwa kenaikan tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi yang setiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol, bunyi keterangan tersebut.