Jadi Tersangka, 10 Pesilat PSHT Pengeroyok Pelajar SMK Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, 10 Pesilat PSHT Pengeroyok Pelajar SMK Terancam 15 Tahun Penjara

Terkini | inews | Jum'at, 13 September 2024 - 17:54
share

MALANG, iNews.id Polisi menahan 10 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) setelah ditetapkan tersangka pengeroyokan pelajar SMK hingga tewas di Kabupaten Malang. Dari 10 tersangka ini enam orang di antaranya berstatuskan anak di bawah umur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, ke-10 tersangka baik yang dewasa maupun anak di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," katanya, Jumat (13/9/2024).

Dia mengatakan, 10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan kepada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di TKP pertama Jalan Raya Sumbernyolo, ada lima tersangka, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).

Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ucap Kompol Imam Mustolih.

Di TKP keduakawasan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada hari Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17).

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian.

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Sebelumnya, AFA dikeroyoksejumlah anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat malam (6/9/2024).

Topik Menarik