10 Pesilat PSHT Keroyok Pelajar SMK di Malang hingga Tewas Jadi Tersangka
MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, 10 tersangka itu merupakan pesilat yang mengeroyok korban berinisial ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang di dua lokasi berbeda.
TKP pertama Jalan Raya Sumbernyolo pada 4 September, ada lima tersangka dengan tiga di antaranya anak-anak berstatus pelajar. Mereka yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), lalu tiga tersangka anak berinisial MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Kelimanya warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya TKP kedua di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada 6 September dengan total tujuh tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.
Berikutnya tiga anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Lalu ada orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17).
"Seluruh tersangka merupakan anggota PSHT," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya penetapan tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024 lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti rekaman CCTV di TKP, memang telah terjadi tindakan pengeroyokan dengan korban ASA.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan para tersangka, sebuah batu paving untuk menganiaya, sebuah sandal jepit dan pakaian milik korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, baik tersangka dewasa maupun anak di bawah umur ini dijerat Pasal 80 ayat ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, korban ASA dikeroyok sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (6/9/2024) malam. Akibatnya korban sempat tidak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan intensif. Nyawa korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia Kamis (12/9/2024) pagi.