Ketua Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang segera Dilakukan Bila Kotak Kosong Menang
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara pilkada ulang bila kotak kosong menang. Usulan itu akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Selasa (10/9/2024).
Sedianya, ada dua opsi yang diatur dalam UU Pilkada bila kotak kosong meraih suara tertinggi di suatu daerah. Pertama, pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Kedua, pemungutan suara digelar pada pilkada selanjutnya.
"Karena dalam undang-undang itu setahun paling lambat ya mungkin tidak boleh lebih dari setahun," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Bila tidak dilakukan pemungutan suara ulang, Doli mengatakan akan ada Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah tak boleh lama menjabat lantaran tak bisa mengambil keputusan strategis dan kewenangannya terbatas.
"Kita bayangkan penjabat satu periode lima tahun, akan jadi apa itu daerah karena penjabat itu kewenangannya tidak seluas dari kepala daerah definitif, ini pasti mengganggu jalannya pembangunan roda pemerintahan di daerah itu," tutur Doli.
Dia berharap usulannya bisa diikuti anggota di Komisi II DPR."Makanya, kalau saya mudah-mudahan sama dengan teman teman di Komisi II, kita meminta kalau kotak kosong menang harus dipersiapkan harus dipersiapkan paling lama 1 tahun sudah harus ada pilkada lagi," kata Doli.