JSPN KPP Badora Tagih Tunggakan ke Wajib Pajak di Medan Barat
JAKARTA, iNews.id – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan penagihan pajak di Medan Barat pada Rabu (28/08/2024). Adapun, JSPN yang bertugas adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan.
Dalam melaksanakannya tugasnya, JSPN dibantu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. Adianto Legowo bersama JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak, yaitu LHD dan BLH.
JSPN menjelaskan secara rinci terkait tunggakan dan menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak yang belum dibayarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak. Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak.
Setelah JSPN melaksanakan tugasnya, Kuasa Wajib Pajak LHD menyampaikan bahwa pihaknya akan melunasi utang pajaknya pada minggu ini. Sedangkan BLH diwakili Head of Representrative Office Indonesia dan konsultan pajaknya sepakat untuk melunasi sebagian tunggakan dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk sisa tunggakan yang belum dibayar.
“KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan,” ucap Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto.