Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi dicabut. Hal itu dilakukan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi, yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.
"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman di keterbukaan informasi dikutip Minggu (8/9/2024).
Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024. Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyatakan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua penggugat.
Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO. Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.
"Tidak ada," kata Deni.