Viral Mobil di Malang Pasang Lampu Blitz Bikin Silau, Langsung Ditindak Polisi
MALANG, iNews.id - Polisi menindak pengemudi mobil yang viral karena memodifikasi kendaraan dengan memasang lampu blitz di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lampu kilat ini membuat silau penggun kendaraan lain hingga membuat resah.
Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @malangraya_info mempelihatkan mobil tersebut sedang berhenti di lampu merah. Sejumlah lampu variasi mobil menyala dan menyilaukan mata dan membuat pandangan menjadi kabur.
"Beredar video sebuah mobil di Malang diduga sengaja memasang lampu dengan modifikasi tidak standar. Lampu yang menyilaukan ini membuat pengguna jalan lain merasa terganggu dan resah," tulis akun tersebut dikutip Rabu (14/8/2024).
Dalam tayangan tampak mobil jenis Sedan berpelat nomor N 1367 FQ warna merah itu sedang berhenti di lampu merah wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Di bodi belakang mobil bagian kiri dan kanan terpasang spoiler lampu blitz yang menyala dengan tajam.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, usai menerima aduan dari warganet di medsos yang menandai akun medsos Polresta Malang Kota, tim langsung dikerahkan. Sebab secara aturan, pemasangan lampu blitz seperti di mobil jenis Sedan ini melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari laporan itu, polisi mengidentifikasi identitas pemilik kendaraaan bernama Witnyu Bambang Dwicahyono warga Jalan Binangun, Dusun Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pengendara itu lantas diminta untuk datang ke Polresta Malang Kota.
"Penggunaan lampu yang menyilaukan mata, sehingga membahayakan pengendara lainnya, untuk itu kami mengamankan dan mengedukasi Pak Wit," ujar Aristianto Budi Sutrisno saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, pemilik kendaraan sudah mengakui kesalahannya dan bersedia membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai sanksinya, polisi melakukan teguran presisi yang terekam di database aplikasi traffic attitude record yang dikelola Mabes Polri.
"Saat ini sudah membuat surat pernyataan surat pernyataan namun tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi. Jadi dalam pelaksanaan teguran presisi ini, semua terdata mulai dari NIK kemudian data-data Pak Wit, sudah terekam melalui traffic attitude record," ucapnya.