Hakim Agung Gazalba Saleh Video Call Sayang-sayangan dengan Teman Perempuan
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sempat berkomunikasi dengan teman perempuannya, Fify Mulyani meski berada di dalam sel. Keduanya juga sempat melakukan video call.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Kamis (8/8/2024). Dalam sidang ini, Fify dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi soal awal mula dirinya berkomunikasi dengan Gazalba yang berada di dalam rutan. Komunikasi bermula saat dirinya menerima sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," kata Fify di ruang sidang Tipikor Jakarta.
Mendengar jawaban tersebut, JPU kemudian menanyakan bagaimana saksi tahu yang mengirim pesan tersebut adalah Gazalba.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," ujar Fify.
JPU juga bertanya soal adanya komunikasi antara Fify dengan Gazalba melalui video call. Fify membenarkan dalam panggilan itu keduanya saling melontarkan panggilan sayang.
"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa. "Iya," ucap Fify.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengaturan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Uang tersebut dia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, disebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Gazalba Saleh menggunakan uang itu untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang dia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.