Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Terkini | inews | Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:34
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang terjadi pada periode 2016-2017. Satu orang tersangka baru berinisial DP, yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset ditahan, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya. 

"Oleh penyidik dipandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Selanjutnya, DP akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat," katanya.

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa yang telah divonis adalah Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia lelang di PT JCC; dan Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Karena menderita penyakit autoimun, Sofiah menjalani hukuman dalam status tahanan kota. 

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Terdakwa Tony Budianto Sihite divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara itu, Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan hal yang sama.

Topik Menarik