Gazalba Saleh Beli Rumah di Bekasi Rp7,5 Miliar Tunai, Uang Dibawa Pakai Koper

Gazalba Saleh Beli Rumah di Bekasi Rp7,5 Miliar Tunai, Uang Dibawa Pakai Koper

Terkini | inews | Senin, 5 Agustus 2024 - 14:08
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di Kota Bekasi seharga senilai Rp7,5 miliar secara tunai. Uang tersebut dibawa menggunakan koper.

Hal itu disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah yang dibeli Gazalba saat bersaksi di sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Berapa jadinya deal-nya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Kharrazi.

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari secara tunai.

Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).

"Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah, kemudian saya setorkan ke Bank Syariah Indonesia dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," ujar Kharrazi.

Dia menjelaskan, transaksi dilakukan langsung olehnya dengan Gazalba di salah satu bank di Jakarta. Saat memasuki bank, dia melihat Gazalba membawa tas dan dua koper berisi uang tunai.

"Di dalam koper isinya uang, Yang Mulia," ujar Kharrazi.

Kemudian, Fahzal menanyakan sisa pembayaran rumah senilai Rp4,5 miliar yang belum dilakukan. Kharrazi mengaku menerima Rp100 juta dari Gazalba dan sisanya, Rp4,4 miliar, dibayarkan menggunakan dolar Singapura.

"Berapa dolar Singapura-nya?," tanya Fahzal.

"Sekitar 200.000-an (dolar Singapura) kalau gak salah," ujar Kharrazi.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, kata jaksa.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,3 miliar, nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotal, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25,9 miliar. Uang tersebut, kata jaksa, salah satunya digunakan Gazalba untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 yang disamarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Topik Menarik