Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Siapkan Bukti Baru

Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Siapkan Bukti Baru

Terkini | inews | Minggu, 4 Agustus 2024 - 13:40
share

CIREBON, iNews.id - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Eky dan Vina Cirebon akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negri (PN) Cirebon Jawa Barat. Sejumlah barang bukti baru telah disiapkan, termasuk novum pamungkas yang membuktikan ketidak terlibatanya dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina 2016 silam.

Di antara novum yang akan diajukan antara lain, bukti surat atau identitas Rivaldi yang tidak pernah berganti nama Andika, seperti dalam BAP 2016. Di mana selama ini Andika dituduhkan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dalam BAP 2016 disebutkan bahwa Rivaldi merupakan Andika yang ikut melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Menurut kuasa hukum Rivaldi, Cindy sembiring, selain bukti novum yang sudah disiapkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi fakta untuk membuktikan kliennya tidak ada di lokasi saat kejadian. Rivaldi juga akan mengajukan beberapa saksi ahli.

Sementara itu, orang tua Rivaldi yakni Asep Kusnadi, berharap anaknya bisa dibebaskan lantaran tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan selama ini. Apalagi pada saat kejadian berlangsung, anaknya berada di kawasan pandesan Kota Cirebon bersama teman temanya.

Topik Menarik