Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Terkini | inews | Kamis, 16 Mei 2024 - 16:42
share

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK.

Penundaan ini diberlakukan dari yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.

Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK, memberikan mereka waktu tambahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal.

"Penundaan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penundaan ini hanya berlaku bagi produk UMK yang masuk dalam kategori self-declare. Sedangkan bagi produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penundaan ini akan dimanfaatkan untuk membahas dan mempersiapkan payung hukum terkait penundaan ini bersama kementerian terkait. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.

Aqil juga mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self-declare. Kemudian, bisa melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam mengurus sertifikasi halal, seperti tarif murah, fasilitasi pembiayaan gratis, proses layanan digital yang cepat, dan pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.