KPK Cecar Sekjen DPR soal Dugaan Komisi Keuntungan untuk Vendor Proyek Pengadaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di DPR. Kali ini, Sekjen DPR Indra Iskandar, dicecar soal komisi atau cuan yang didapatkan vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di DPR.
Pemeriksaan Indra Iskandar dilakukan pada Rabu (15/5/2024) dan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (14/3/2024).
Saat itu, Indra diperiksa bersama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI TA 2020.
"Terkait adanya dugaan keuntungan vendor yang didapatkan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Dugaan keuntungan vendor ini diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. KPK mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR dan kaitannya dengan proyek-proyek pengadaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan secara resmi. Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati masih berstatus saksi.
Calon Wakil Walikota Dumai Soeparto Wiguno Tegaskan Tidak Akan Menebar Janji-Janji Dalam Kampanye
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasus dugaan korupsi di DPR bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, KPK juga telah menangani beberapa kasus korupsi di lembaga legislatif tersebut.