Pelajar SMP di Bandung Tewas Dianiaya 2 Teman Sekolah, Kepala Dihantam Button Stick
BANDUNG, iNews.id - Pelajar SMP di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat berusia 17 tahun tewas dianiaya dua teman sekolahnya. Kedua pelaku berinisial GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun).
Penganiayaan itu terjadi April lalu, namun kasusnya baru mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
Dalam penyelidikan ini polisi melakukan exhumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigaringsing, Kelurahan Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kamis (16/5/2024). Proses exhumasi jenazah korban dilakukan oleh tim Forensik Rumah Sakit (RS) RS Polri Sartika Asih Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, tak lama setelah dilaporkan penyidik menangkap dua pelaku. Keduanya merupakan teman sekolah korban yang beralamat di Jalan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan pelaku, korban dianiaya menggunakan tongkat atau button stick. Pelaku memukul belakang kepala korban berkali-kali menggunakan alat tersebut.
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Setelah dirawat tiga hari, korban berinisial R alias Iko tewas dan dimakamkan di TPU Cigirincing, Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Hasil sementara pemeriksaan dokter, terdapat benjolan di bagian kepala korban. Namun, untuk mendalami temuan itu dan memastikan penyebab kematian, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Pelaku dua orang, sudah ditahan. Mereka masih di bawah umur. Mereka teman korban di salah satu sekolah di Kota Bandung," kata Kasatreskrim seusai exhumasi.
Saat ini, ujar AKBP Abdul Rahman, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Penyidikan masih dalam proses, namun dalam waktu dekat berkas akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung," ujar AKBP Abdul Rahman.