Kuasa Hukum Paslon 03 Nina-Tobroni Laporkan Pendukung 02 ke Gakkumdu Indramayu

Kuasa Hukum Paslon 03 Nina-Tobroni Laporkan Pendukung 02 ke Gakkumdu Indramayu

Terkini | indramayu.inews.id | Senin, 4 November 2024 - 14:40
share

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 03 Nina Agustina-Tobroni datangi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin, 4 November 2024.

Mereka melaporkan kejadian yang diduga dilakukan oleh pendukung paslon 02 yang menghalang-halangi paslon 03 saat hendak melakukan kampanye di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, 1 November 2024 lalu.

Sebagai kuasa hukum paslon 03, Miftah, membawa alat bukti berupa rekaman video dan foto serta dokumen untuk diserahkan kepada Bawaslu Indramayu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pendukung 02.

"Selain barang bukti, tim kuasa hukum 03 juga akan melaporkan 17 orang pendukung 02 yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Dan ada 6 saksi yang akan diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," ucap Miftah.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tim kuasa hukum 03 terkait kejadian pada Jumat lalu.

"Kita coba proses terlebih dahulu kaitan mengenai kajian awal dan nanti kita lihat terkait dengan apa mengenai tanggapan laporan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Tabroni menjelaskan permasalahan tersebut harus dikaji terlebih dahulu, berkaitan mengenai prosesnya dan tentu kaitannya dengan tadi proses dan mekanisme.

"Kalau bicara soal aturan menghalangi dan lain sebagainya, ya makanya kita nanti coba kita lihat apa hasil kajiannya seperti apa? Kita dalami dulu, kita kaji secara proses mekanisme yang ada," ujar Tabroni. (*)

Topik Menarik