Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril

Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril

Terkini | idxchannel | Rabu, 4 November 2026 - 14:50
share

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut siapa pun dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Hal itu termasuk Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.

"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril, Rabu (4/11/2026).

Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," kata dia.

Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.

"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan," kata dia.

Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut ditangani secara tegas telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Yusril juga menyebut jumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut bertambah. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Dia menambahkan, saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari internal Polri. Meski demikian, pemeriksaan dapat berkembang ke pihak di luar institusi kepolisian.

"Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. 

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik