Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol

Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol

Terkini | idxchannel | Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:54
share

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan DPR tengah menyiapkan aturan biaya jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa dalam Perpres tersebut Komdigi diberi kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. 

Rencananya, aturan itu bakal mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pengaturan biaya jasa tersebut dibuat guna memastikan pengemudi memperoleh penghasilan layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan. Selain itu, Komdigi juga bakal mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi tentang bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ucap dia.

Nantinya, peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Di sisi lain, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.

Tujuan Penerapan Harga Pengantaran Barang dan Makanan

Nezar mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan, dan kedua untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistemnya," tutur Nezar.

Diharapkan, aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan. Komdigi juga telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan sebagai bagian dari penyusunan aturan tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital itu mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. 

Termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. 

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas dia.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya kendaraan roda dua. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.

Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik