Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter

Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter

Terkini | idxchannel | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 15:44
share

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat hingga helikopter usai menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

"Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026)

"Lalu benda atau aset satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," lanjutnya.

Menurutnya, selain melakukan penyitaan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 63 orang dan 8 orang ahli. Adapun kelima tersangka itu, yakni Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan pada Agustus 2026 lalu hingga saat ini di Pomdam Jaya.

Berikutnya, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT ditahan sejak Juni 2026 hingga saat ini, lalu YY, perempuan selaku Direktur PT YAT ditahan sejak 1 September 2026 hingga saat ini, lalu AA selaku Direktur PT ASE ditahan sejak 1 September 2026 hingga saat ini, dan GB selaku Direktur PT ASE ditahan sejak 27 Agustus 2026 hingga saat ini.

"Para tersangka ini (perannya) diduga bersongkongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," katanya.

"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik