BI Beberkan Sederet Instrumen Kebijakan Kerek Kredit Perumahan

BI Beberkan Sederet Instrumen Kebijakan Kerek Kredit Perumahan

Terkini | idxchannel | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 15:44
share

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) membeberkan serangkaian instrumen bauran kebijakan moneter dan makroprudensial untuk mendongkrak likuiditas perbankan demi mengakselerasi pembiayaan di sektor perumahan. 

Langkah intervensi ini, mulai dari injeksi likuiditas langsung melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), pelonggaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 100 persen, pembiayaan inklusif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga fasilitas transaksi repo surat utang lembaga pembiayaan perumahan sekunder.

Bank sentral secara konsisten menggelontorkan stimulus likuiditas langsung ke neraca perbankan yang aktif mengalirkan kredit pemilikan hunian dan konstruksi. Stimulus tersebut dieksekusi lewat pemotongan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank-bank yang berkomitmen menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas nasional.

"Hingga September 2026, plafon Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sektor perumahan dan konstruksi sebesar 1,4 persen dari DPK telah terealisasi 1,32 persen atau senilai Rp118 triliun kepada 111 bank. Penyaluran likuiditas ini terbukti efektif menopang total kredit perumahan hingga menembus Rp1.287,6 triliun atau setara 18,9 persen dari total portofolio kredit perbankan nasional per Agustus 2026," kata Gubernur BI Destry Damayanti di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Destry menguraikan, perbankan nasional masih memiliki sisa ruang plafon KLM sebesar 0,08 persen yang dapat dimanfaatkan secara agresif untuk menggenjot penyaluran pembiayaan properti hingga penutupan tahun. Tak hanya memperkuat kapasitas suplai dana di perbankan, otoritas moneter turut mengintervensi sisi permintaan masyarakat dengan menghapus beban uang muka serta memperkuat porsi kredit bersubsidi.

Stimulus di tingkat konsumen diterapkan demi memangkas kendala permodalan awal yang selama ini menghambat masyarakat mengakses kepemilikan hunian pertama. Di sisi lain, regulator terus mengerek porsi penyaluran kredit perbankan agar menyasar segmen masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan papan.

"Kami memberlakukan rasio loan to value KPR hingga 100 persen sehingga bank bisa menyalurkan kredit setara nilai penuh agunan karena adanya aset rumah fisik yang relatif aman sebagai jaminan. Selain itu, porsi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat dari 27,8 persen pada 2023 menjadi 29 persen di 2026," ujar Destry.

Untuk menjaga kesinambungan pendanaan jangka panjang di luar simpanan dana pihak ketiga (DPK), Bank Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan membuka akses likuiditas baru di pasar uang. Kebijakan ini menyasar instrumen surat berharga milik dua entitas kuasi-pemerintah (quasi-government), yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang mengemban mandat khusus pembiayaan perumahan dan konstruksi infrastruktur.

Terobosan regulasi tersebut memungkinkan perbankan yang mengoleksi surat utang SMF dan SMI untuk merepokannya ke bank sentral guna memperoleh suntikan likuiditas segar secara cepat. Kebijakan yang diluncurkan pada 26 September 2026 ini langsung mengerek volume transaksi pendanaan perumahan di pasar sekunder secara signifikan.

"Kami memperluas underlying repo surat berharga SMF dan SMI ke Bank Indonesia, di mana transaksi repo SMF sudah mencapai Rp1,25 triliun dan volume harian pasarnya melonjak enam kali lipat dari Rp31 miliar menjadi Rp180 miliar untuk pendanaan perumahan. Sementara untuk surat berharga SMI, transaksi repo perdana sebesar Rp60 miliar sudah langsung terjadi pada 28 September untuk menopang infrastruktur dan konstruksi," kata Destry.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik