Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Akan Tetap Dimaksimalkan saat Reses

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Akan Tetap Dimaksimalkan saat Reses

Terkini | idxchannel | Rabu, 23 September 2026 - 13:34
share

IDXChannel—Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan pada saat DPR memasuki masa reses.

Hal ini ditegaskan Habibur saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millennials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses nanti, kami akan terus menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi publik. Tadi kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Mungkin kalau bisa lebih, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman. 

Dia juga memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.

“Begitu KUHAP selesai, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, kami pastikan Desember 15 sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisasi.

“Lain hal, bapak-bapak, perlu saya sampaikan. Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100 persen bahkan,” tuturnya.

Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurutnya, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak 2008?’ Lah, 2008 ini belum ada yang di Komisi III. Nah, makanya ketika kami masuk periode 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata Habibur

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik