Prabowo Tambah Anggaran PPATK Lebih dari 100 Persen Jadi Rp769,8 miliar di 2027
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meningkatkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100 persen demi memperkuat fungsi intelijen keuangan dan memberantas berbagai tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Presiden Prabowo menjadi momentum penting bagi penguatan lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Ivan, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas arahan langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.
Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Sementara itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran Rp516,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran tahun 2027 mencapai Rp769,8 miliar.
"Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Ivan mengungkapkan salah satu fokus utama PPATK adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.
Sementara itu, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I-2026, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp22 triliun.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," ujarnya.
Selain itu, dana judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan," tuturnya.
Ivan menambahkan, kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga semester I-2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.
"Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana," imbuhnya.
Data PPATK juga menunjukkan besarnya indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana korupsi, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada semester I-2026.
Pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, yakni Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester I-2026.
Pada sektor keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun di semester I-2026.
Sementara indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yakni Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada semester I-2026. (Febrina Ratna Iskana)










