Kasus Suap Proyek, KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong

Kasus Suap Proyek, KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong

Berita Utama | idxchannel | Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:34
share

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi yang berada di Bengkulu dan Rejang Lebong. Penggeledahan tersebut berlangsung pada 5-7 Agustus 2026.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada pekan ini, hari Rabu-Jumat, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026). 

Di Bengkulu, lokasi yang disasar ialah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara di Rejang Lebong, menyasar rumah pihak swasta. 

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," ujarnya. 

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga menggeledah sejumlah lokasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu.

"Penyidik di antaranya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).

KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut disita.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujar Budi.

Budi menegaskan, pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada pengembangan penyidikan ini.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia. 


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik