Apkasi Minta Tak Ada Potongan TKD 2027 hingga Kepala Daerah Dapat Bantuan Khusus dari APBN
IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi meminta pada pemerintah dan DPR RI agar agar tidak ada pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2027. Hal itu ditujukan agar para kepala daerah bisa mengakselerasi program dengan cepat.
Permohonan itu disampaikan Bursah saat RDPU APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bersama Komisi II DPR RI hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (30/7/2026).
Bursah menyampaikan keresahan dan kebimbangan para kepala daerah untuk menjalankan peran dan tugasnya. Para kepala daerah ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional tetapi keterbatasan anggaran.
"Kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah," kata Bursah saat rapat di Kompleks Parlemen.
Dito Ariotedjo Pangkas Berat Badan hingga 40 Kg, Ngaku Cuma Konsumsi 1.000 Kalori per Hari
"Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," katanya.
Kendati demikian, Bursah memohon agar TKD dari Pemerintah Pusat tak dipotong pada tahun depan. Hal itu ditujukan agar para kepala daerah bisa mengakselerasi program dengan cepat.
"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," lanjut Bursah.
Selain TKD, Bursah mengungkapkan permasalahan lain yang dialami para kepala daerah, salah satunya remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," katanya.
Kendati demikian, Bursah meminta Pemerintah dan DPR RI merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia juga meminta para pemangku kebijakan merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Empat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)










