Suku Bunga Acuan Naik Jadi 5,5 Persen, BI Rilis 4 Amunisi Jaga Stabilitas Rupiah
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) merilis langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing.
Hal ini meyusul keputusan BI dalam mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) ke level 5,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada hari ini, Selasa (9/6/2026).
Berikut, empat kebijakan tersebut:
1. Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
Cerita Pembangunan Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Sempat Terkendala Pipa Belanda
2. Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Sebagaimana diketahui, selama ini Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap terus diberikan Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
3. Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement(repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10 persen). Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.
4. Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Penguatan operasi moneter Rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu. Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
(NIA DEVIYANA)










